Senin, 28 November 2016

Dampak Tax Amnesti Bagi Perekonomian Indonesia

Di tahun 2016 pemerintah kembali mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan pengampunan pajak atau lebih dikenal sebagai kebijakan tax amnesty. Harapannya, dengan memberikan kebijakan pengampunan pajak ini, pihak-pihak yang menikmati kue pembangunan namun belum memberikan pembayaran pajak dengan benar, akan tertarik untuk segera melaksanakan kewajibannya.

Apa Itu Amnesti Pajak?

Amnesti pajak atau yang sering disebut juga dengan pengampunan pajak merupakan suatu program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada wajib pajak. 

Program pengampunan tersebut meliputi penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang belum dilaporkan serta penghapusan pajak yang seharusnya terhutang.

Lalu siapa saja yang akan mendapatkan amnesti pajak ini?
Setiap wajib pajak baik perseorangan maupun badan usaha yang berkewajiban menyampaikan SPT tahunan PPh diperkenankan mengikuti amnesti pajak.
Bagi wajib pajak seperti wajib pajak Bendahara atau wajib pajak Joint Operation tidak diperkenankan mengikuti amnesti pajak karena hanya berkewajiban sebagai pemungut pajak dan memiliki kewajiban penyampaian SPT tahunan PPh. 

Selain itu, amnesti pajak tidak dapat diberlakukan terhadap wajib pajak yang tersandung kasus peradilan seperti wajib pajak yang menjadi terpidana kasus perpajakan, wajib pajak yang sedang menjalani penyelidikan atau wajib pajak yang sedang dalam proses peradilan.

Tujuan Tax Amnesty
  1. Meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek.
  2. Menambah jumlah wajib pajak.
  3. Mengintegrasikan sektor informal ke dalam sistem perekonomian.
  4. Memanfaatkan dana yang tidak terpakai.
  5. Langkah awal kebijakan rezim baru untuk menerapkan sanksi yang lebih besar.
  6. Repatriasi atau menarik dana warga negara Indonesia yang ada di luar negeri.
  7. Untuk meningkatkan pertumbuhan nasional.
  8. Lebih meningkatkan basis perpajakan nasional, yaitu aset yang disampaikan dalam permohonan pengampunan pajak dapat dimanfaatkan untuk pemajakan yang akan datang.
  9. Meningkatkan penerimaan pajak tahun ini.

Di tahap awal, pemerintah memperkirakan kebijakan tax amnesty ini akan meningkatkan penerimaan perpajakan sebesar Rp60 triliun. Namun ke depannya, kebijakan tersebut diharapkan mampu memperbaiki sistem administrasi perpajakan di Indonesia, sekaligus mengurangi kebocoran pajak akibat meningkatnya kegiatan underground economy yang selama luput dari data perpajakan.  rencana penerapan kebijakan tax amnesty tersebut masih menghadapi berbagai tantangan. Banyak pihak menduga bahwa penerapan tax amnesty lebih didasarkan kepada permasalahan pemenuhan target penerimaan perpajakan semata.

Pada tahun 1984, pemerintah pernah melakukan kebijakan tax amnesty di era Orde Baru.Dalam implementasinya, kebijakan tersebut dinilai tidak terlalu sukses mengingat respon WP yang tidak terlalu besar serta tidak terjadinya modernisasi sistem perpajakan di Indonesia.Beberapa kebijakan pengampunan pajak dalam skala lebih kecil juga dilakukan pemerintah sesudahnya.

Dengan adanya tax amnesty maka ada potensi penerimaan yang akan bertambah dalam APBN di tahun ini atau tahun-tahun sesudahnya yang akan membuat APBN lebih sustainable dan kemampuan pemerintah untuk spending atau untuk belanja juga semakin besar sehingga otomatis ini akan banyak membantu program-program pembangunan tidak hanya infrastruktur tapi juga perbaikan kesejahteraan masyarakat.

Dengan adanya tax amnesty tahun ini dan seterusnya akan sangat membantu upaya pemerintah memperbaiki kondisi perekonomian, pembangunan dan mengurangi pengangguran, mengurangi kemiskinan serta memperbaiki ketimpangan. Nah tetapi disisi lain, dengan kebijakan amnesty ini yang diharapkan dengan diikuti repatriasi sebagian atau keseluruhan aset orang Indonesia di luar negeri maka akan sangat membantu stabilitas ekonomi makro kita.

Manfaat Pajak Amnesty

1. Untuk Pemerintahan
Dengan diberlakukannya tax amnesty atau pengampunan pajak ini maka akan menambah penghasilan pernerimaan baru dimana penambahannya dirasa cukup efektif dalam mengurangi penerimaan negara yang semakin berkurang. Dengan diterapkannya tax amnesty atau pengampunan pajak ini maka secara otomatis akan menarik dana yang terdapat di luar negeri ke Indonesia yang menjadikannya masuk ke dalam pencatatan untuk sumber pajak baru. Amnesti pajak yang diasumsikan oleh pemerintah sebanyak Rp.60 triliun yang tercantumpada APBN 2016. Nominal tersebut berasal dari tarif tebusan sebesar 3% dari dana yang masuk yaitu sekitar Rp. 2.000 triliun.

2. Untuk Pengembang
Dengan diberlakukannya amnesti pajak atau pengampunan pajak ini maka membuat sektor properti mengalami pertumbuhan untuk tahun berikutnya.Kebijakan ini berhubungan dengan pajak yang menjadikan indikator untuk kebangkitan sebuah bisnis proprtyi yang ada di Indonesia.Tax amnsty ini sangat dipercaya untuk memberikan sebuah pengaruh terhadap pengembang untuk dapat terus berhubungan dengan para investor. Para investor selama ini merasa tidak mau untuk menamkan modalnya di Indonesia karena negara Indonesia mempunyai pajak properti yang tergolong sangat tinggi.

3. Untuk Investor
Bukan hanya dari pemerintah dan pengembang saja yang merasa senang dengan kabar ini, hadirnya tax amnesty atau pengampunan pajak ini juga sangat disambut baik oleh para investor. Dengan adanya tax amnesty akan memberikan keuntungan terhadap kegiatan bisnis. Amnesti pajak ini dapat membuat para konsumen serta investor untuk lebih berani lagi melakukan pembelian terhadap properti.Dengan demikian, para investor tidak merasa takut lagi untuk melakukan pembelian properti.



Tantangan dan Hambatan Dalam Penerapan Amnesti Pajak

Dalam pelaksanaan amnesti pajak, pemerintah juga menghadapi beberapa kendala yakni : 
a. Adanya kesalahpahaman masyarakat terhadap tindak pidana yang dikenai pengampunan.

Sempat beredar kabar bahwa pemerintah hendak menerapkan kebijakan amnesti total atau penghapusan semua jenis tindak pidana. Namun, pemerinah menegaskan bahwa amnesti pajak hanya menghapuskan pelanggaran yang terjadi di bidang pajak saja bukan penghapusan pelanggaran di bidang lainnya.

b. Adanya pengaruh kepentingan asing yang mempengaruhi opini di dalam negeri.

Ada beberapa negara yang menikmati keuntungan adanya orang Indonesia yang menginvestasikan dananya ke luar negeri karena pajaknya lebih rendah daripada di Indonesia. 
Kini, negara-negara tersebut harus merasakan kerugian karena sebagian besar investor Indonesia akan menarik uangnya kembali ke dalam negeri sehingga mereka berusaha menyebar opini-opini untuk menghambat para investor mengikuti amnesti pajak. 

Meskipun mengalami kendala, pelaksanaan amnesti pajak ini bisa memberikan banyak dampak positif baik bagi pembayar pajak maupun bagi pemerintah.

Berikut Dampak Positif Adanya Amnesti Pajak :

1. Meningkatkan pendapatan Negara

Salah satu dampak positif terbesar dari pelaksanaan amnesti pajak adalah meningkatnya pendapatan pajak baru bagi pemerintah terutama adanya aliran dana dari investor Indonesia yang menanamkan modalnya di luar negeri. 

Jika pendapatan negara semakin meningkat, maka pembangunan infrastruktur dan berbagai macam kebutuhan negara pun bisa dilakukan dengan lebih baik dan lebih cepat.

Adanya pengampunan pajak ini diharapkan mampu menyerap sekitar Rp 2.000 triliun dana segar dari para pelaku usaha Indonesia yang sebelumnya berada di luar negeri. 

2. Melahirkan obyek pajak baru

Dampak positif selanjutnya dari adanya amnesti pajak yakni menambah jumlah obyek pajak. Amnesti pajak akan berpotensi melahirkan wajib pajak baru terutama wajib pajak pribadi yang belum terdaftar sebelumnya dan memiliki beberapa bentuk usaha.

Dibutuhkan peran penyidik pajak untuk melacak data, mengawasi wajib pajak pribadi (WPOP) di Indonesia serta proses sosialisasi yang menyeluruh sehingga mereka bersedia mengikuti program amnesti pajak ini.

3. Rahasia wajib pajak peserta amnesti pajak terjamin keamanannya

Proses administrasi amnesti pajak ini sudah dipersiapkan dengan sebaik-baiknya oleh Direktorat jenderal Pajak Kementerian Keuangan sehingga proses penyimpanan data para pembayar pajak bisa dilakukan dengan aman dan sangat rahasia. 

Data wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak ini dijamin kerahasiaannya sehingga tidak bisa diperkenankan bagi aparat penegak hukum untuk menggunakannya sebagai bukti permulaan penyelidikan kasus pelanggaran lainnya.Apabila di kemudian hari data tersebut mengalami kebocoran, maka pelaku pembocoran data tersebut bisa dikenai tindak pidana.

4. Meningkatkan pertumbuhan industri properti di tanah air

Sektor industri properti juga akan merasakan dampak positif dari adanya program amnesti pajak ini. Ketika program amnesti pajak diterapkan, maka pajak yang dibebankan kepada masyarakat juga akan berkurang sehingga nilai jual properti akan menjadi lebih murah sehingga akan akan lebih banyak masyarakat yang tertarik untuk berinvestasi di bidang properti.

5. Penghapusan pajak yang seharusnya terhutang

Amnesti pajak akan menghapus pajak yang seharusnya terhutang milik wajib pajak. Pajak yang terhutang akan dihapus ketika wajib pajak mengakui hartanya yang selama ini belum dilaporkan serta membayar sejumlah uang tebusan. Selain itu, wajib pajak juga tidak dikenai sanksi baik sanksi pidana perpajakan maupun sanksi administrasi. 

6. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak

Selain untuk menambah jumlah wajib pajak baru, kebijakan amnesti pajak ini juga diharapkan akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak baik yang sudah terdaftar maupun yang baru mendaftar untuk membayar pajak.

Selain dampak positif, adapula dampak negatifnya.

Berikut Dampak Negatif Adanya Amnesti Pajak :

1. Kenaikan harga tanah

Meskipun amnesti pajak bisa meningkatkan pertumbuhan industri properti karena nilai properti menjadi lebih murah, di sisi lain juga membuat harga tanah untuk lahan properti semakin meningkat karena semakin langka. Realisasi program sejuta rumah murah oleh pemerintah pun akan semakin sulit diwujudkan. 

2. Rawan kegagalan

Indonesia sebelumnya telah melakukan program amnesti pajak sebanyak dua kali, namun, keduanya mengalami kegagalan karena kurangnya koordinasi yang baik antara penegak hukum dengan direktorat pajak.

3. Berpotensi mengurangi ketaatan pembayar pajak

Tidak hanya bermanfaat untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, kebijakan amnesti pajak juga memiliki potensi berdampak negatif akan membuat para wajib pajak yang selalu taat membayar pajak menjadi enggan membayar pajak karena keringanan sanksi yang diberikan.


Kebijakan Tax Amnesty

Pada tax amnesty ini terdapat beberapa kebijakan pengampunan atau amnesti yang berbeda yang dibagi dalam 3 periode. Pada periode pertama jika periode pelaporan Oktober sampai dengan Desember 2015 maka tarif yang dikenakan dari keseluruhan harta wajib adalah sebesar 3%. Jika periode pajak yang dilaporkan bulan Januari-Juni 2016 maka tarif yang dikenakan sebanyak 5% dan untuk periode Juli-Desember 2016 akan dikenakan pajak sebesar 8%.


Mengapa harus tax amnesty?

KEGADUHAN skandal internasional bernama Panama Papers semakin menghidupkan inisiatif pemerintah untuk melegalkan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Dari 214.000 nama pengusaha/perusahaan yang diperkirakan terekam dalam dokumen kontroversial itu, tercatat sekitar 2.961 nama dari Indonesia yang turut mendirikan perusahaan offshore di Panama. Pemerintah yang telanjur terjebak dengan target tinggi untuk penerimaan pajak 2016 gerah mengetahui banyaknya potensi pajak yang terabaikan sehingga semakin masif mendorong agar RUU Pengampunan Pajak lekas mendapat legitimasi dari DPR.

Meski sempat timbul tenggelam, isu tax amnesty masih tergolong topik yang sering kali mengundang perdebatan panjang.Berbagai spekulasi terus mencuat untuk menebak bagaimana hasil akhir yang diterima jika tax amnesty betul-betul diterapkan.Hingga catatan ini tertulis, kubu yang pro maupun kontra terus menjustifikasi argumennya sehingga diskusi mengenai tax amnesty terus menghangat.

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro meyakini Panama Papers sudah mengindikasikan secara kuat pentingnya tax amnesty sebagai langkah repatriasi gelembung kekayaan penduduk Indonesia yang tersebar di mancanegara. Di pihak seberang, masih berembus suara-suara penolakan meski perlahan mulai sayup-sayup. Pihak yang belum bersepakat pada umumnya menganggap tendensi politik lebih tampak daripada kemurnian kepentingan ekonomi.

Apalagi tarif untuk memperoleh amnesti terbilang lebih "murah" jika dibandingkan nominal pajak yang dibayarkan secara normal. Tax amnesty sudah pernah dilakukan di Indonesia pada medio 1980-an, tetapi realisasinya gagal mencapai target karena lemahnya mekanisme dan sosialisasi pengantarnya.Indonesia perlu belajar dari negara yang berpengalaman mengelola mekanisme yang tepat agar pengelolaan pengampunan pajak tidak salah kaprah.

Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengingatkan agar Indonesia belajar dari 40 negara yang sudah menerapkan, tetapi rata-rata gagal dalam melaksanakan tax amnesty. Bahkan International Monetary Fund (IMF) pada 2008 secara terang-terangan berargumen, kesuksesan tax amnesty bagaikan anomali, karena sebuah kesuksesan akan dinilai tidak normal dan kegagalan sesuatu yang normal. Contoh terdekat adalah kegagalan Filipina karena mekanisme lanjutan pascapemberlakukan tax amnesty tidak diikuti reformasi sistem perpajakan.

Meski demikian, Yustinus Prastowo berharap pemerintah tidak menganulir niatnya untuk menerapkan target repatriasi karena di antara 40 negara yang sudah menerapkan, terselip cerita negara yang sukses menjalankan, di antaranya Afrika Selatan (Afsel) dan India. Afsel pada 2003 tercatat sukses mengumpulkan dana repatriasi sebesar USD0,36 miliar dari pengampunan pajak yang berlaku enam bulan. Dana hasil repatriasi di India pada 1981 bahkan mampu dicapai dengan jumlah yang lebih besar, yakni senilai USD1 miliar selama tiga bulan.

Baik Afsel maupun India sepakat untuk "melepaskan" pengemplang pajak dari sanksi administrasi lainnya selama hak amnesti belum kedaluwarsa. Jika pemerintah masih tetap bersikukuh hendak menerapkan tax amnesty, mekanisme pengelolaan akan menjadi persoalan penting. Pemerintah bisa meniru langkah mantan Pemimpin Afsel Nelson Mandela yang melakukan intelijen ekonomi dan rekonsiliasi politik sebelum penerapan serta memberikan garansi revenue tax reform.

Italia yang sama halnya dengan Indonesia dalam ukuran banyaknya sektor ekonomi informal tengah melakukan voluntary disclosure sebelum kembali mengadakan tax amnesty. Ketiga negara ini bisa menjadi patokan karena berbagai kesamaan dalam struktur politik dan ekonomi. Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan, ada lima kunci kebijakan untuk menyukseskan tujuan tax amnesty.

Pertama, tax amnesty
harus dirancang sebagai titik tolak dari sistem perpajakan yang baru melalui rekonsiliasi data atau tax reform.Kedua, Direktorat Jenderal Pajak harus memilikidataakuratdanmembangun administrasi perpajakan yang kuat dan efektif.Wajib pajak yang mendapat amnesti harus dipantau secara ketat. Bahkan harus dipersiapkan peningkatan audit dan pengenaan sanksi yang lebih berat bagi wajib pajak yang mengabaikan kesempatan untuk diamnesti.

Aspek Penting Terkandung Dalam Tax Amnesty
  1. Pemulangan kembalinya modal, yang dimaksudkan agar kekayaan warga Indonesia yang selama ini tersimpan di luar negeri dapat di catatkan kembali di Indonesia.
  2. Harus ada jalan keluar dari permasalahan hiden ekonomi di Indonesia, agar bisa tercatat di sistem formal.
  3. Segerakan piutang dalam pajak
  4. Penyelenggaraan tax amnesty wajib dilakukan secara tiba-tiba, untuk mencegah adanya antisipasi.
  5. Perlunya membangun otoritas wajib pajak

Cara Mengikuti Amnesti Pajak
  
1. Membuat NPWP
Untuk mengikuti program amnesti pajak, syarat utama seorang wajib pajak adalah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).Apabila belum memiliki NPWP, Anda bisa membuatnya di KKP (Kantor Pelayanan Pajak) dimana Anda tinggal.

2. Mencari Infomasi Mengenai Amnesti Pajak di KPP Setempat
Jika sudah memiliki NPWP, Anda bisa mendatangi helpdesk KPP untuk memperoleh informasi mengenai amnesti pajak seperti prosedur mengikuti amnesti pajak, cara menghitung harta kekayaan hingga tarif tebusan yang harus dibayarkan untuk mengikuti amnesti pajak.

3. Menghitung seluruh kekayaan yang Dimiliki
Setelah memperoleh infomasi mengenai amnesti pajak, Anda bisa menghitung seluruh kekayaan Anda sendiri (self assesment) kemudian membayar tarif penebusan. Namun, sebelumnya Anda harus menghitung nilai kekayaan bersih terlebih dahulu dengan cara mencari selisih antara harta tambahan dengan hutang yang belum dilaporkan dalam SPT PPh terakhir. 

Apabila nilai total kekayaan bersih sudah di ketahui, kemudian nilai tersebut dikalikan dengan tarif sebesar 4% untuk harta yang berada di luar negeri pada periode I (Juli-September). Sedangkan untuk harta yang berada di Indonesia, total kekayaan bersih dikalikan dengan tarif sebesar 2% pada periode yang sama.

Nilai tarif tebusan dari total harta tersebut merupakan nilai yang harus dibayarkan oleh wajib pajak ke bank persepsi atau bank yang telah ditunjuk pemerintah. Nantinya Anda akan mendapatkan surat pernyataan harta beserta lampiran yang harus diisi untuk kemudian disampaikan ke KPP. Pihak KPP akan melakukan pengecekan kesesuaian antara jumlah pembayaran tebusan dengan total harta yang dilaporkan.

4. Menerima Tanda Terima Dari KPP
Jika dinilai sudah sesuai, Anda akan menerima tanda terima dari KPP sebagai bukti pembayaran uang tebusan dan sudah menjalani pengecekan. Setelah itu, Anda akan menerima Surat Keterangan Amnesti Pajak dari KPP sebagai tanda resmi telah mengikuti amnesti pajak dalam jangka waktu 10 hari kerja.

Berikut enam keuntungan ikut dalam program tax amnesty :
1. Penghapusan pajak yang seharusnya terhutang
Keuntungan pertama yang dapat didapat adalah wajib pajak hanya tidak harus membayarkan jumlah pajak yang seharusnya.Nilai pajak yang seharusnya terutang dihapuskan.
Endang menyampaikan melalui undang-undang ini, para wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya akan mendapat tarif tebusan yang lebih rendah.
2. Tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan
Wajib pajak yang ikut dalam program ini dibebaskan dari sanksi administrasi dan sanksi perpajakan yang bisa saja menjeratnya.
3. Tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan
Setiap pelaporan yang disampaikan tidak akan dilakukan pemeriksaan pajak, dan pemeriksaan hal-hal lainnya yang biasanya dilakukan.
4. Penghentian proses pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan
Apabila sedang dalam proses pemeriksaan, maka hal tersebut juga akan dihentikan dengan ikutnya program tax amnesty ini. 
5. Jaminan rahasia data pengampunan pajak
Mereka yang ikut dalam program tax amnestyakan dipastikan dijaga kerahasiaan asetnya. Data yang dihimpun oleh dirjen pajak tidak akan diberitahukan kemana-mana.
6. Pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan
Endang mengatakan bahwa banyak orang kaya yang memiliki aset bukan atas nama mereka. Apabila mereka ikut program tax amnesty ini maka harta tersebut langsung bisa pindah kepemilikan (balik nama) dan dibebaskan pajak penjualnya (pph final).




Sumber:
http://m.liputan6.com/bisnis/read/2592396/ini-6-keuntungan-ikut-tax-amnesty
http://seputarpengertian.blogspot.co.id/2016/06/pengertian-dan-tujuan-tax-amnesty.html

By: Stefani

3 komentar: