Di
tahun 2016 pemerintah kembali mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan
pengampunan pajak atau lebih dikenal sebagai kebijakan tax amnesty. Harapannya,
dengan memberikan kebijakan pengampunan pajak ini, pihak-pihak yang menikmati
kue pembangunan namun belum memberikan pembayaran pajak dengan benar, akan
tertarik untuk segera melaksanakan kewajibannya.
Apa
Itu Amnesti Pajak?
Amnesti pajak atau yang sering disebut
juga dengan pengampunan pajak merupakan suatu program pengampunan yang
diberikan oleh Pemerintah kepada wajib pajak.
Program pengampunan tersebut meliputi
penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana di bidang
perpajakan atas harta yang belum dilaporkan serta penghapusan pajak yang
seharusnya terhutang.
Lalu siapa saja yang akan mendapatkan
amnesti pajak ini?
Setiap wajib pajak baik perseorangan
maupun badan usaha yang berkewajiban menyampaikan SPT tahunan PPh diperkenankan
mengikuti amnesti pajak.
Bagi wajib pajak seperti wajib pajak
Bendahara atau wajib pajak Joint Operation tidak diperkenankan mengikuti
amnesti pajak karena hanya berkewajiban sebagai pemungut pajak dan memiliki
kewajiban penyampaian SPT tahunan PPh.
Selain itu, amnesti pajak tidak dapat
diberlakukan terhadap wajib pajak yang tersandung kasus peradilan seperti wajib
pajak yang menjadi terpidana kasus perpajakan, wajib pajak yang sedang
menjalani penyelidikan atau wajib pajak yang sedang dalam proses peradilan.
Tujuan Tax Amnesty
- Meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek.
- Menambah jumlah wajib pajak.
- Mengintegrasikan sektor informal ke dalam sistem perekonomian.
- Memanfaatkan dana yang tidak terpakai.
- Langkah awal kebijakan rezim baru untuk menerapkan sanksi yang lebih besar.
- Repatriasi atau menarik dana warga negara Indonesia yang ada di luar negeri.
- Untuk meningkatkan pertumbuhan nasional.
- Lebih meningkatkan basis perpajakan nasional, yaitu aset yang disampaikan dalam permohonan pengampunan pajak dapat dimanfaatkan untuk pemajakan yang akan datang.
- Meningkatkan penerimaan pajak tahun ini.
Di tahap awal, pemerintah memperkirakan kebijakan tax amnesty ini akan meningkatkan penerimaan perpajakan sebesar Rp60 triliun. Namun ke depannya, kebijakan tersebut diharapkan mampu memperbaiki sistem administrasi perpajakan di Indonesia, sekaligus mengurangi kebocoran pajak akibat meningkatnya kegiatan underground economy yang selama luput dari data perpajakan. rencana penerapan kebijakan tax amnesty tersebut masih menghadapi berbagai tantangan. Banyak pihak menduga bahwa penerapan tax amnesty lebih didasarkan kepada permasalahan pemenuhan target penerimaan perpajakan semata.
Pada tahun 1984, pemerintah pernah melakukan kebijakan tax amnesty di era Orde Baru.Dalam implementasinya, kebijakan tersebut dinilai tidak terlalu sukses mengingat respon WP yang tidak terlalu besar serta tidak terjadinya modernisasi sistem perpajakan di Indonesia.Beberapa kebijakan pengampunan pajak dalam skala lebih kecil juga dilakukan pemerintah sesudahnya.
Dengan adanya tax amnesty maka ada potensi penerimaan yang akan bertambah dalam APBN di tahun ini atau tahun-tahun sesudahnya yang akan membuat APBN lebih sustainable dan kemampuan pemerintah untuk spending atau untuk belanja juga semakin besar sehingga otomatis ini akan banyak membantu program-program pembangunan tidak hanya infrastruktur tapi juga perbaikan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya tax amnesty tahun ini dan seterusnya akan sangat membantu upaya pemerintah memperbaiki kondisi perekonomian, pembangunan dan mengurangi pengangguran, mengurangi kemiskinan serta memperbaiki ketimpangan. Nah tetapi disisi lain, dengan kebijakan amnesty ini yang diharapkan dengan diikuti repatriasi sebagian atau keseluruhan aset orang Indonesia di luar negeri maka akan sangat membantu stabilitas ekonomi makro kita.
Manfaat
Pajak Amnesty
1. Untuk Pemerintahan
Dengan diberlakukannya tax amnesty atau
pengampunan pajak ini maka akan menambah penghasilan pernerimaan baru dimana
penambahannya dirasa cukup efektif dalam mengurangi penerimaan negara yang
semakin berkurang. Dengan diterapkannya tax amnesty atau pengampunan pajak ini
maka secara otomatis akan menarik dana yang terdapat di luar negeri ke
Indonesia yang menjadikannya masuk ke dalam pencatatan untuk sumber pajak baru.
Amnesti pajak yang diasumsikan oleh pemerintah sebanyak Rp.60 triliun yang
tercantumpada APBN 2016. Nominal tersebut berasal dari tarif tebusan sebesar 3%
dari dana yang masuk yaitu sekitar Rp. 2.000 triliun.
2. Untuk Pengembang
Dengan diberlakukannya amnesti pajak
atau pengampunan pajak ini maka membuat sektor properti mengalami pertumbuhan
untuk tahun berikutnya.Kebijakan ini berhubungan dengan pajak yang menjadikan
indikator untuk kebangkitan sebuah bisnis proprtyi yang ada di Indonesia.Tax
amnsty ini sangat dipercaya untuk memberikan sebuah pengaruh terhadap
pengembang untuk dapat terus berhubungan dengan para investor. Para investor
selama ini merasa tidak mau untuk menamkan modalnya di Indonesia karena negara
Indonesia mempunyai pajak properti yang tergolong sangat tinggi.
3. Untuk Investor
Bukan hanya dari pemerintah dan
pengembang saja yang merasa senang dengan kabar ini, hadirnya tax amnesty atau
pengampunan pajak ini juga sangat disambut baik oleh para investor. Dengan
adanya tax amnesty akan memberikan keuntungan terhadap kegiatan bisnis. Amnesti
pajak ini dapat membuat para konsumen serta investor untuk lebih berani lagi
melakukan pembelian terhadap properti.Dengan demikian, para investor tidak
merasa takut lagi untuk melakukan pembelian properti.
Tantangan dan Hambatan Dalam Penerapan Amnesti Pajak
Dalam pelaksanaan amnesti pajak,
pemerintah juga menghadapi beberapa kendala yakni :
a. Adanya kesalahpahaman masyarakat
terhadap tindak pidana yang dikenai pengampunan.
Sempat beredar kabar bahwa pemerintah
hendak menerapkan kebijakan amnesti total atau penghapusan semua jenis tindak
pidana. Namun, pemerinah menegaskan bahwa amnesti pajak hanya menghapuskan
pelanggaran yang terjadi di bidang pajak saja bukan penghapusan pelanggaran di
bidang lainnya.
b. Adanya pengaruh kepentingan asing
yang mempengaruhi opini di dalam negeri.
Ada beberapa negara yang
menikmati keuntungan adanya orang Indonesia yang menginvestasikan dananya ke
luar negeri karena pajaknya lebih rendah daripada di Indonesia.
Kini, negara-negara tersebut harus
merasakan kerugian karena sebagian besar investor Indonesia akan menarik
uangnya kembali ke dalam negeri sehingga mereka berusaha menyebar opini-opini
untuk menghambat para investor mengikuti amnesti pajak.
Meskipun mengalami kendala, pelaksanaan
amnesti pajak ini bisa memberikan banyak dampak positif baik bagi pembayar
pajak maupun bagi pemerintah.
Berikut Dampak Positif
Adanya Amnesti Pajak :
1. Meningkatkan pendapatan Negara
Salah satu dampak positif terbesar dari
pelaksanaan amnesti pajak adalah meningkatnya pendapatan pajak baru bagi
pemerintah terutama adanya aliran dana dari investor Indonesia yang menanamkan
modalnya di luar negeri.
Jika pendapatan negara semakin
meningkat, maka pembangunan infrastruktur dan berbagai macam kebutuhan negara
pun bisa dilakukan dengan lebih baik dan lebih cepat.
Adanya pengampunan pajak ini diharapkan
mampu menyerap sekitar Rp 2.000 triliun dana segar dari para pelaku usaha
Indonesia yang sebelumnya berada di luar negeri.
2. Melahirkan obyek pajak baru
Dampak positif selanjutnya dari adanya
amnesti pajak yakni menambah jumlah obyek pajak. Amnesti pajak akan berpotensi
melahirkan wajib pajak baru terutama wajib pajak pribadi yang belum terdaftar
sebelumnya dan memiliki beberapa bentuk usaha.
Dibutuhkan peran penyidik pajak untuk
melacak data, mengawasi wajib pajak pribadi (WPOP) di Indonesia serta proses
sosialisasi yang menyeluruh sehingga mereka bersedia mengikuti program amnesti
pajak ini.
3. Rahasia wajib pajak peserta amnesti
pajak terjamin keamanannya
Proses administrasi amnesti pajak ini
sudah dipersiapkan dengan sebaik-baiknya oleh Direktorat jenderal Pajak
Kementerian Keuangan sehingga proses penyimpanan data para pembayar pajak bisa
dilakukan dengan aman dan sangat rahasia.
Data wajib pajak yang mengikuti amnesti
pajak ini dijamin kerahasiaannya sehingga tidak bisa diperkenankan bagi aparat
penegak hukum untuk menggunakannya sebagai bukti permulaan penyelidikan kasus
pelanggaran lainnya.Apabila di kemudian hari data tersebut mengalami kebocoran,
maka pelaku pembocoran data tersebut bisa dikenai tindak pidana.
4. Meningkatkan pertumbuhan industri
properti di tanah air
Sektor industri properti juga akan
merasakan dampak positif dari adanya program amnesti pajak ini. Ketika program
amnesti pajak diterapkan, maka pajak yang dibebankan kepada masyarakat juga
akan berkurang sehingga nilai jual properti akan menjadi lebih murah sehingga
akan akan lebih banyak masyarakat yang tertarik untuk berinvestasi di bidang
properti.
5. Penghapusan pajak yang seharusnya
terhutang
Amnesti pajak akan menghapus pajak yang
seharusnya terhutang milik wajib pajak. Pajak yang terhutang akan dihapus
ketika wajib pajak mengakui hartanya yang selama ini belum dilaporkan serta
membayar sejumlah uang tebusan. Selain itu, wajib pajak juga tidak dikenai
sanksi baik sanksi pidana perpajakan maupun sanksi administrasi.
6. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak
Selain untuk menambah jumlah wajib
pajak baru, kebijakan amnesti pajak ini juga diharapkan akan meningkatkan
kepatuhan wajib pajak baik yang sudah terdaftar maupun yang baru mendaftar
untuk membayar pajak.
Selain dampak positif, adapula dampak negatifnya.
Berikut Dampak Negatif
Adanya Amnesti Pajak :
1. Kenaikan harga tanah
Meskipun amnesti pajak bisa
meningkatkan pertumbuhan industri properti karena nilai properti menjadi lebih
murah, di sisi lain juga membuat harga tanah untuk lahan properti semakin
meningkat karena semakin langka. Realisasi program sejuta rumah murah oleh pemerintah
pun akan semakin sulit diwujudkan.
2. Rawan kegagalan
Indonesia sebelumnya telah melakukan
program amnesti pajak sebanyak dua kali, namun, keduanya mengalami kegagalan
karena kurangnya koordinasi yang baik antara penegak hukum dengan direktorat
pajak.
3. Berpotensi mengurangi ketaatan
pembayar pajak
Tidak hanya bermanfaat untuk
meningkatkan kepatuhan wajib pajak, kebijakan amnesti pajak juga memiliki
potensi berdampak negatif akan membuat para wajib pajak yang selalu taat
membayar pajak menjadi enggan membayar pajak karena keringanan sanksi yang
diberikan.
Kebijakan Tax Amnesty
Pada tax amnesty ini terdapat beberapa
kebijakan pengampunan atau amnesti yang berbeda yang dibagi dalam 3
periode. Pada periode pertama jika periode pelaporan Oktober sampai dengan
Desember 2015 maka tarif yang dikenakan dari keseluruhan harta wajib adalah
sebesar 3%. Jika periode pajak yang dilaporkan bulan Januari-Juni 2016 maka
tarif yang dikenakan sebanyak 5% dan untuk periode Juli-Desember 2016 akan
dikenakan pajak sebesar 8%.
Mengapa
harus tax amnesty?
KEGADUHAN skandal internasional bernama Panama Papers semakin menghidupkan inisiatif pemerintah untuk melegalkan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Dari 214.000 nama pengusaha/perusahaan yang diperkirakan terekam dalam dokumen kontroversial itu, tercatat sekitar 2.961 nama dari Indonesia yang turut mendirikan perusahaan offshore di Panama. Pemerintah yang telanjur terjebak dengan target tinggi untuk penerimaan pajak 2016 gerah mengetahui banyaknya potensi pajak yang terabaikan sehingga semakin masif mendorong agar RUU Pengampunan Pajak lekas mendapat legitimasi dari DPR.
Meski sempat timbul tenggelam, isu tax amnesty masih tergolong topik yang sering kali mengundang perdebatan panjang.Berbagai spekulasi terus mencuat untuk menebak bagaimana hasil akhir yang diterima jika tax amnesty betul-betul diterapkan.Hingga catatan ini tertulis, kubu yang pro maupun kontra terus menjustifikasi argumennya sehingga diskusi mengenai tax amnesty terus menghangat.
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro meyakini Panama Papers sudah mengindikasikan secara kuat pentingnya tax amnesty sebagai langkah repatriasi gelembung kekayaan penduduk Indonesia yang tersebar di mancanegara. Di pihak seberang, masih berembus suara-suara penolakan meski perlahan mulai sayup-sayup. Pihak yang belum bersepakat pada umumnya menganggap tendensi politik lebih tampak daripada kemurnian kepentingan ekonomi.
Apalagi tarif untuk memperoleh amnesti terbilang lebih "murah" jika dibandingkan nominal pajak yang dibayarkan secara normal. Tax amnesty sudah pernah dilakukan di Indonesia pada medio 1980-an, tetapi realisasinya gagal mencapai target karena lemahnya mekanisme dan sosialisasi pengantarnya.Indonesia perlu belajar dari negara yang berpengalaman mengelola mekanisme yang tepat agar pengelolaan pengampunan pajak tidak salah kaprah.
Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengingatkan agar Indonesia belajar dari 40 negara yang sudah menerapkan, tetapi rata-rata gagal dalam melaksanakan tax amnesty. Bahkan International Monetary Fund (IMF) pada 2008 secara terang-terangan berargumen, kesuksesan tax amnesty bagaikan anomali, karena sebuah kesuksesan akan dinilai tidak normal dan kegagalan sesuatu yang normal. Contoh terdekat adalah kegagalan Filipina karena mekanisme lanjutan pascapemberlakukan tax amnesty tidak diikuti reformasi sistem perpajakan.
Meski demikian, Yustinus Prastowo berharap pemerintah tidak menganulir niatnya untuk menerapkan target repatriasi karena di antara 40 negara yang sudah menerapkan, terselip cerita negara yang sukses menjalankan, di antaranya Afrika Selatan (Afsel) dan India. Afsel pada 2003 tercatat sukses mengumpulkan dana repatriasi sebesar USD0,36 miliar dari pengampunan pajak yang berlaku enam bulan. Dana hasil repatriasi di India pada 1981 bahkan mampu dicapai dengan jumlah yang lebih besar, yakni senilai USD1 miliar selama tiga bulan.
Baik Afsel maupun India sepakat untuk "melepaskan" pengemplang pajak dari sanksi administrasi lainnya selama hak amnesti belum kedaluwarsa. Jika pemerintah masih tetap bersikukuh hendak menerapkan tax amnesty, mekanisme pengelolaan akan menjadi persoalan penting. Pemerintah bisa meniru langkah mantan Pemimpin Afsel Nelson Mandela yang melakukan intelijen ekonomi dan rekonsiliasi politik sebelum penerapan serta memberikan garansi revenue tax reform.
Italia yang sama halnya dengan Indonesia dalam ukuran banyaknya sektor ekonomi informal tengah melakukan voluntary disclosure sebelum kembali mengadakan tax amnesty. Ketiga negara ini bisa menjadi patokan karena berbagai kesamaan dalam struktur politik dan ekonomi. Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan, ada lima kunci kebijakan untuk menyukseskan tujuan tax amnesty.
Pertama, tax amnesty harus dirancang sebagai titik tolak dari sistem perpajakan yang baru melalui rekonsiliasi data atau tax reform.Kedua, Direktorat Jenderal Pajak harus memilikidataakuratdanmembangun administrasi perpajakan yang kuat dan efektif.Wajib pajak yang mendapat amnesti harus dipantau secara ketat. Bahkan harus dipersiapkan peningkatan audit dan pengenaan sanksi yang lebih berat bagi wajib pajak yang mengabaikan kesempatan untuk diamnesti.
Aspek Penting Terkandung Dalam Tax
Amnesty
- Pemulangan kembalinya modal, yang dimaksudkan agar kekayaan warga Indonesia yang selama ini tersimpan di luar negeri dapat di catatkan kembali di Indonesia.
- Harus ada jalan keluar dari permasalahan hiden ekonomi di Indonesia, agar bisa tercatat di sistem formal.
- Segerakan piutang dalam pajak
- Penyelenggaraan tax amnesty wajib dilakukan secara tiba-tiba, untuk mencegah adanya antisipasi.
- Perlunya membangun otoritas wajib pajak
Cara Mengikuti
Amnesti Pajak
1. Membuat NPWP
Untuk mengikuti program amnesti pajak,
syarat utama seorang wajib pajak adalah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib
Pajak).Apabila belum memiliki NPWP, Anda bisa membuatnya di KKP (Kantor
Pelayanan Pajak) dimana Anda tinggal.
2. Mencari Infomasi Mengenai Amnesti
Pajak di KPP Setempat
Jika sudah memiliki NPWP, Anda bisa
mendatangi helpdesk KPP untuk memperoleh informasi mengenai amnesti pajak
seperti prosedur mengikuti amnesti pajak, cara menghitung harta kekayaan hingga
tarif tebusan yang harus dibayarkan untuk mengikuti amnesti pajak.
3. Menghitung seluruh kekayaan yang
Dimiliki
Setelah memperoleh infomasi mengenai
amnesti pajak, Anda bisa menghitung seluruh kekayaan Anda sendiri (self
assesment) kemudian membayar tarif penebusan. Namun, sebelumnya Anda harus
menghitung nilai kekayaan bersih terlebih dahulu dengan cara mencari selisih
antara harta tambahan dengan hutang yang belum dilaporkan dalam SPT PPh
terakhir.
Apabila nilai total kekayaan bersih
sudah di ketahui, kemudian nilai tersebut dikalikan dengan tarif sebesar 4%
untuk harta yang berada di luar negeri pada periode I (Juli-September).
Sedangkan untuk harta yang berada di Indonesia, total kekayaan bersih dikalikan
dengan tarif sebesar 2% pada periode yang sama.
Nilai tarif tebusan dari total harta
tersebut merupakan nilai yang harus dibayarkan oleh wajib pajak ke bank
persepsi atau bank yang telah ditunjuk pemerintah. Nantinya Anda akan
mendapatkan surat pernyataan harta beserta lampiran yang harus diisi untuk
kemudian disampaikan ke KPP. Pihak KPP akan melakukan pengecekan kesesuaian
antara jumlah pembayaran tebusan dengan total harta yang dilaporkan.
4. Menerima Tanda Terima Dari KPP
Jika dinilai sudah sesuai, Anda akan
menerima tanda terima dari KPP sebagai bukti pembayaran uang tebusan dan sudah
menjalani pengecekan. Setelah itu, Anda akan menerima Surat Keterangan Amnesti
Pajak dari KPP sebagai tanda resmi telah mengikuti amnesti pajak dalam jangka
waktu 10 hari kerja.
1. Penghapusan pajak yang seharusnya terhutang
Keuntungan pertama yang dapat didapat adalah wajib pajak hanya tidak harus membayarkan jumlah pajak yang seharusnya.Nilai pajak yang seharusnya terutang dihapuskan.
Endang menyampaikan melalui undang-undang ini, para wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya akan mendapat tarif tebusan yang lebih rendah.
2. Tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan
Wajib pajak yang ikut dalam program ini dibebaskan dari sanksi administrasi dan sanksi perpajakan yang bisa saja menjeratnya.
3. Tidak
dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan
Setiap pelaporan yang disampaikan tidak
akan dilakukan pemeriksaan pajak, dan pemeriksaan hal-hal lainnya yang biasanya
dilakukan.
4.
Penghentian proses pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan
Apabila sedang dalam proses
pemeriksaan, maka hal tersebut juga akan dihentikan dengan ikutnya program tax
amnesty ini.
5. Jaminan rahasia data pengampunan pajak
Mereka yang ikut dalam
program tax amnestyakan
dipastikan dijaga kerahasiaan asetnya. Data yang dihimpun oleh dirjen pajak
tidak akan diberitahukan kemana-mana.6. Pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan
Endang mengatakan bahwa banyak orang kaya yang memiliki aset bukan atas nama mereka. Apabila mereka ikut program tax amnesty ini maka harta tersebut langsung bisa pindah kepemilikan (balik nama) dan dibebaskan pajak penjualnya (pph final).
Sumber:
http://m.liputan6.com/bisnis/read/2592396/ini-6-keuntungan-ikut-tax-amnesty
http://seputarpengertian.blogspot.co.id/2016/06/pengertian-dan-tujuan-tax-amnesty.html
By: Stefani